Akses Aplikasi

Akses Aplikasi DinkesApp

Akses ke fitur DinkesApp diatur berdasarkan akun pengguna, status verifikasi, dan peran yang diberikan. Pengaturan ini digunakan untuk menjaga keamanan, ketertiban penggunaan, serta pemisahan antara informasi publik dan fitur internal aplikasi.

Ketentuan Umum Akses

DinkesApp menyediakan informasi tertentu yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat atau pengunjung. Namun, fitur yang berkaitan dengan pengelolaan data, monitoring, pelaporan, administrasi, dan aktivitas internal hanya dapat digunakan oleh pengguna yang memiliki akun dan hak akses yang sesuai.

Pengaturan akses dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengguna hanya dapat menggunakan fitur yang sesuai dengan kewenangan, tugas, dan kebutuhan penggunaan aplikasi. Dengan demikian, informasi publik tetap dapat disajikan secara terbuka, sementara data internal, data terbatas, dan data sensitif tetap terlindungi.

  • Pengunjung publik dapat mengakses halaman informasi umum tanpa login.
  • Pengguna internal atau pengguna tertentu memerlukan akun untuk membuka fitur aplikasi.
  • Hak akses pengguna ditentukan berdasarkan role dan persetujuan pengelola aplikasi.
  • Akses terhadap modul dapat berbeda antara viewer, operator, admin, dan superadmin.

Akun Pengguna

Akun pengguna diperlukan untuk mengakses fitur yang tidak bersifat publik. Setiap akun digunakan sebagai identitas pengguna dalam sistem, sehingga aktivitas tertentu dapat dikaitkan dengan pengguna yang melakukan aktivitas tersebut.

Pembuatan akun tidak otomatis memberikan akses penuh ke seluruh fitur. Setelah akun dibuat atau pengguna berhasil login, pengelola aplikasi dapat melakukan verifikasi, aktivasi, atau penetapan role sesuai kebutuhan organisasi.

Prinsip akun: satu akun digunakan oleh satu pengguna. Pengguna tidak diperkenankan membagikan akun, kata sandi, atau akses autentikasi kepada pihak lain.
  • Akun digunakan untuk mengidentifikasi pengguna yang mengakses fitur internal.
  • Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan akun masing-masing.
  • Akun dapat ditinjau, dibatasi, atau dinonaktifkan bila tidak sesuai ketentuan penggunaan.
  • Pengelola aplikasi dapat mengubah hak akses sesuai kebutuhan organisasi.

Autentikasi dan Proses Masuk

DinkesApp menggunakan mekanisme autentikasi untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses fitur internal adalah pengguna yang terdaftar. Proses autentikasi membantu mencegah akses tidak sah dan menjaga agar aktivitas aplikasi dapat dikelola secara tertib.

Pada saat pengguna memilih tombol masuk aplikasi, pengguna akan diarahkan ke halaman autentikasi. Setelah proses autentikasi berhasil, sistem akan memeriksa apakah akun tersebut telah memiliki role yang sesuai untuk membuka fitur internal.

  • Pengguna masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Sistem memeriksa status autentikasi pengguna.
  • Sistem memeriksa role atau hak akses pengguna.
  • Pengguna yang belum memiliki role aktif dapat diarahkan ke informasi status akses.

Status Akses Akun

Setelah berhasil login, pengguna dapat berada pada beberapa kondisi akses. Kondisi ini bergantung pada status akun, proses verifikasi, dan role yang diberikan oleh pengelola aplikasi.

  • Belum login: pengguna hanya dapat membuka halaman publik dan informasi umum.
  • Sudah login tetapi belum memiliki role: akun telah terautentikasi, tetapi belum dapat menggunakan fitur internal sampai role diberikan.
  • Sudah login dan memiliki role: pengguna dapat mengakses fitur sesuai kewenangan yang diberikan.
  • Akses dibatasi: sebagian fitur dapat tidak tersedia karena tidak sesuai dengan role, status akun, atau kebijakan pengelola aplikasi.

Peran Pengguna

DinkesApp menggunakan pengaturan akses berbasis peran. Peran pengguna membantu membedakan siapa yang dapat melihat informasi tertentu, menginput data, mengelola laporan, atau melakukan pengaturan aplikasi.

  • Viewer: dapat melihat informasi tertentu sesuai kewenangan yang diberikan.
  • Operator: dapat melakukan aktivitas operasional tertentu, seperti pengisian atau pembaruan data pada modul yang diberikan.
  • Admin: dapat menjalankan fungsi administrasi sesuai ruang lingkup pengelolaan yang ditentukan.
  • Superadmin: memiliki kewenangan pengelolaan sistem yang lebih luas sesuai kebijakan pengelola aplikasi.
Catatan: nama role dan cakupan kewenangan dapat disesuaikan dengan perkembangan aplikasi. Pengelola aplikasi dapat menambah, mengubah, atau membatasi role sesuai kebutuhan teknis dan organisasi.

Tanggung Jawab Pengguna

Setiap pengguna yang memperoleh akses ke DinkesApp wajib menggunakan aplikasi secara bertanggung jawab. Penggunaan akun harus mengikuti prinsip keamanan, kerahasiaan, ketepatan data, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

  • Menggunakan akun hanya untuk kepentingan tugas, fungsi, atau kebutuhan yang sah.
  • Tidak membagikan akun, kata sandi, atau akses autentikasi kepada pihak lain.
  • Mengisi dan memperbarui data secara benar sesuai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak menyebarluaskan data internal, data terbatas, atau informasi sensitif tanpa kewenangan.
  • Melaporkan kendala login, kesalahan akses, atau dugaan penyalahgunaan akun kepada pengelola aplikasi.

Pembatasan Akses dan Keamanan

Pembatasan akses dilakukan untuk menjaga keamanan aplikasi dan memastikan data digunakan sesuai tujuan. Beberapa aktivitas dapat dicatat oleh sistem untuk mendukung audit, penelusuran perubahan, dan pengawasan keamanan aplikasi.

Pengelola aplikasi dapat membatasi akses, menonaktifkan akun, mengubah role, atau melakukan peninjauan apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai, perubahan kebutuhan organisasi, atau risiko keamanan.

Tujuan pembatasan akses: melindungi data, menjaga akuntabilitas pengguna, mencegah akses tidak sah, dan memastikan aplikasi digunakan sesuai kewenangan.

Mulai Menggunakan DinkesApp

Pengguna yang telah memiliki akun dapat masuk melalui tombol masuk aplikasi. Bila akun belum memiliki akses atau role yang sesuai, pengguna dapat menunggu proses aktivasi atau menghubungi pengelola aplikasi melalui kanal bantuan yang disediakan.